Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan

Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi tragedi penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta.

Surat itu dikirim LPSK ke Mahkamah Agung sejak 23 April 2013 Pengajuan penggunaan teleconference ini menyusul keinginan para saksi jelang pemeriksaannya di Pengadilan Militer.

"Atas dasar permintaan para saksi terlindung LPSK dan jaminan kenyamanan serta keamanan para saksi tersebut," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers LPSK, Senin (27/5).

Haris menjelaskan, penyampaian surat ini terkait dengan tanggung jawab dan fungsi pengawasan MA terhadap semua badan peradilan yang berada di bawahnya sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News