Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Senin, 27 Mei 2013 – 21:35 WIB
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi tragedi penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta. Haris menjelaskan, penyampaian surat ini terkait dengan tanggung jawab dan fungsi pengawasan MA terhadap semua badan peradilan yang berada di bawahnya sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA.
Surat itu dikirim LPSK ke Mahkamah Agung sejak 23 April 2013 Pengajuan penggunaan teleconference ini menyusul keinginan para saksi jelang pemeriksaannya di Pengadilan Militer.
"Atas dasar permintaan para saksi terlindung LPSK dan jaminan kenyamanan serta keamanan para saksi tersebut," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers LPSK, Senin (27/5).
Baca Juga:
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi