Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan

Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Ketua LPSK mengatakan permintaan penggunaan teleconference tersebut telah sesuai ketentuan Undang-Undang.

Menurut Haris, pasal 9 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.

"Selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan saksi dan/atau korban tersebut dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.

Haris mengungkapkan, LPS siap memasilitasi penuh semua pembiayaan dan penggunaan sarana elektronik teleconference dalam persidangan. Serta, lanjut dia, akan meningkatkan pengamanan dan pengawalan terhadap saksi menjelang pemeriksaan di persidangan.

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News