Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Senin, 27 Mei 2013 – 21:35 WIB
Ketua LPSK mengatakan permintaan penggunaan teleconference tersebut telah sesuai ketentuan Undang-Undang.
Menurut Haris, pasal 9 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.
"Selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan saksi dan/atau korban tersebut dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Haris mengungkapkan, LPS siap memasilitasi penuh semua pembiayaan dan penggunaan sarana elektronik teleconference dalam persidangan. Serta, lanjut dia, akan meningkatkan pengamanan dan pengawalan terhadap saksi menjelang pemeriksaan di persidangan.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha