Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Senin, 27 Mei 2013 – 21:35 WIB

Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Ketua LPSK mengatakan permintaan penggunaan teleconference tersebut telah sesuai ketentuan Undang-Undang.
Menurut Haris, pasal 9 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.
"Selanjutnya pada ayat (3) menyebutkan saksi dan/atau korban tersebut dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Haris mengungkapkan, LPS siap memasilitasi penuh semua pembiayaan dan penggunaan sarana elektronik teleconference dalam persidangan. Serta, lanjut dia, akan meningkatkan pengamanan dan pengawalan terhadap saksi menjelang pemeriksaan di persidangan.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak