Saksi Cebongan Ogah Hadir di Persidangan
Senin, 27 Mei 2013 – 21:35 WIB
"Kami masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait permohonan penggunaan teleconference dan peningkatan pengamanan dan pengawalan saksi akan dilakukan bekerjasama dengan Polda DIY," katanya.
LPSK berharap aparat penegak hukum terkait dapat mendukung upaya perlindungan LPSK terhadap para saksi. "Agar proses persidangan berjalan lancar, transparan dan adil sesuai harapan publik," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah menyampaikan permohonan penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha