Saksi Curhat Diasingkan Zulkarnaen dari Kepemilikan Perusahaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 19:09 WIB

Saksi Curhat Diasingkan Zulkarnaen dari Kepemilikan Perusahaan
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profil perusahaan milik terdakwa dugaan korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen diketahui mendirikan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN). Hal itu ditelusuri melalui saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu mantan Direktur Eksekutif PT PJAN, Rudy Rosady, pada Kamis (28/3).
Dalam kesaksiannya, Rudy mengakui bahwa dirinya pernah bersepakat dengan Zulkarnaen untuk membuat perusahaan. Rudy juga bertugas mengurus akta perusahaan PT PJAN di notaris. Namun, selama ia bekerja di perusahaan itu, Rudy mengatakan, ia tak pernah mengerjakan satu proyek pun.
"Dia (Zulkarnaen) yang membiayai perusahaan itu, yang membiayai sewa gedung dan lain-lain. Yang minta cari ruangan dan semuanya juga beliau," kata Rudy di Pengadilan Tipikor.
Menurut Rudy, PT PJAN memang dimiliki Zulkarnaen, namun kepemilikan sahamnya terbagi dua dengan dirinya. Bahkan, setelah perusahaan itu berdiri, ia merasa tidak memiliki perusahaan itu karena dikuasai oleh Zulkarnaen, putranya Dendy dan istri Politisi Golkar itu, Elzarita. Istri Zulkarnaen menjadi komisaris satu di perusahaan itu.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profil perusahaan milik terdakwa dugaan korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar.
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai