Saksi Curhat Diasingkan Zulkarnaen dari Kepemilikan Perusahaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 19:09 WIB

Saksi Curhat Diasingkan Zulkarnaen dari Kepemilikan Perusahaan
Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, Zulkarnaen melalui Dendy Prasetia menerima uang Rp4,740 miliar. Uang ini dari Abdul Kadir selaku rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas, perusahaan pemenang proyek, yang disetorkan melalui rekening PT PJAN.
Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profil perusahaan milik terdakwa dugaan korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO