Saksi Curhat Diasingkan Zulkarnaen dari Kepemilikan Perusahaan
Kamis, 28 Maret 2013 – 19:09 WIB
Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, Zulkarnaen melalui Dendy Prasetia menerima uang Rp4,740 miliar. Uang ini dari Abdul Kadir selaku rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas, perusahaan pemenang proyek, yang disetorkan melalui rekening PT PJAN.
Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang Rp14,390 miliar dalam pekerjaan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer. Duit ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami profil perusahaan milik terdakwa dugaan korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian