Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah

Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus korupsi timah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis 12 September 2024.

Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Bangka Belitung.

Mereka di antaranya adalah warga Keposang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Suyatno alias Asui yang bekerja sebagai pengepul pasir timah hasil pertambangan rakyat. Asui memberi kesaksian bersama stafnya bernama Husni.

Kemudian dihadirkan pula sebagai saksi, yakni Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf dan Direktur CV Semar Jaya Perkasa, Marzoshin.

Momen memberikan kesaksian di hadapan hakim dalam persidengan tersebut dijadikan ajang curhat oleh para saksi tentang kondisi tentang bagaimana kondisi saat ini telah menghantam mata pencaharian mereka dan ekonomi Bangka Belitung secara keseluruhan.

Salah satu saksi, Husni menceritakan penambangan timah telah jadi sumber pendapatan dan penghidupan bagi warga lokal.

Bahkan, lantaran tidak terserap oleh PT Timah waktu itu, para penambang rakyat itu sampai harus menjual pasir timah mereka di pinggir jalan secara eceran.

"Hampir semua orang di sana jualan pasir timah di pinggir jalan dengan harga 120-130rb/kg seperti menjual bensin eceran," kata Husni dalam kesaksian, Kamis (12/9).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis 12 September 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News