Saksi Curhat Ekonomi Bangka Belitung Hancur Sejak Pengusutan Korupsi Timah
Dalam menjalankan operasinya, selain tanah yang dimiliki, dia juga membebaskan tanah tumbuh yang berada di wilayah IUP PT timah dengan modal dari koceknya sendiri.
"?PT Timah mewajibkan untuk membebaskan tanah tumbuh tempat dimana CV Candra Jaya menambang, dan biaya ditanggung oleh saksi sendiri," ujar dia.
Sementara itu, Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin menjelaskan dari kerja sama jasa tersebut, mitra PT Timah berbentuk CV seperti dirinya mendapat imbal jasa yang dihitung dari tonase bijih timah yang dihasilkan dan dikenakan pajak atas imbal jasa tersebut.
"Pembayaran ke CV oleh PT TImah dihitung berdasarkan biaya pengangkutan dan biaya pembelian timah ke penambang atau pengepul yang dilakukan oleh CV," ujar dia.
Dalam kesempatan itu Marzoshin juga menegaskan bahwa CV Semar Jaya Perkasa sama sekali tidak ada hubungan afiliasi dengan PT RBT.
"Seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan jasa borongan pengangkutan SHP berasal dari modal pribadi," ujar dia. (mcr8/cuy/jpnn)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis 12 September 2024
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan