Saksi Dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau Harus Mendapat Apresiasi
Ketiga, KPK bisa saja salah dalam mekanisme pemanggilan, terutama pada saat seorang Saksi yang sedang menjalankan Tugas Negara di luar negeri, sebagaimana Saksi Melchias M. Mekeng ketika dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 11, 16 dan 19 September 2019 sedang berada di Swiss.
Keempat, pihak KPK terus-menerus memanggil Melchias M. Mekeng, meskipun sudah tahu Melchias M. Mekeng sedang dalam Perjalanan Dinas Tugas Negara di luar negeri. “Sehingga memberi kesan Melchias M. Mekeng mangkir dan menghindari pemanggilan. Padahal. tidak demikian,” ujar mantan Komisioner KPKPN ini.
Petrus mengungakapkan UU KPK mewajibkan KPK memberikan perlindungan terhadap Saksi termasuk perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan Saksi. Karena fungsi Saksi adalah membantu Penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana.
“Oleh karena itu, Saksi wajib dilindungi bukan diintimidasi dan ketidakhadirannya diekspose ke media, secara berlebihan hingga melanggar Hukum dan HAM,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Menurut Petrus, berkat kesaksian Melchias M. Mekeng dkk itu, maka KPK bisa menjerat Johanes Budisutrisno Kotjo dkk, divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya