Saksi dan KPU Tulang Bawang Saling Ngotot
Jumat, 19 Oktober 2012 – 21:03 WIB
JAKARTA-Anggota DPRD Tulang Bawang, Lampung, Arif Budiman, menyatakan hasil verifikasi persyaratan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak tepat. Karena kepengurusannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Pemuda Indonesia (PPI) dianggap tidak sah. Arif menyatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi atas perkara perselisihan sengketa pemilukada Tulangbawang dengan pemohon pasangan bakal calon Frans Agung Mula Putra-Darwis Fauzi. Saat Akil menanyakan pernyataan Arif kepada pihak termohon, Kuasa Hukum KPUD, Awan Hermawan membantahnya.
Akibatnya, pasangan calon Frans Agung Mulya Putra-Darwis Fauzi, gagal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tulang Bawang, setelah dinilai adanya dukungan ganda partai politik.
“Kepengurusan saya dianggap tidak sah. Menurut KPUD, itu berdasarkan hasil verifikasi ke DPP. Padahal faktanya, Ketua Umum katakan tidak pernah mengeluarkan surat untuk pengurus Ketua DPC PPI Tulang Bawang yang lain. Saya telepon langsung Ketua Umum Effendy Saut,” katanya saat menjawab pertanyaan pimpinan Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar, di Jakarta, Jumat (19/10).
Baca Juga:
JAKARTA-Anggota DPRD Tulang Bawang, Lampung, Arif Budiman, menyatakan hasil verifikasi persyaratan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati oleh
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut