Saksi: Dana Hibah Dikelola Diar dan Nelson

Saksi: Dana Hibah Dikelola Diar dan Nelson
Ilustrasi

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dana hibah Kadin Jatim digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10). 

Ada sejumlah staf Kadis Jatim yang dihadirkan. Di antaranya Direktur Eksekutif Kadin Jatim Cholis Yudho, staf keuangan dan administrasi surat, Edi Kusdariyanto dan Dwi Astiyowati serta Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Muljanto. 

Dalam keterangannya, semua saksi membenarkan bahwa semua kegiatan terkait penggunaan dana hibah kadin semua dikomando dan dikelola oleh wakil ketua umum Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. 

Bahkan saksi Edi, staf keuangan Kadin Jatim menjelaskan bahwa specimen cek dana hibah Kadin harus ada tanda tangan Diar Kusuma Putra untuk bisa mencairkan. 

Edi menjelaskan bahwa cek hibah Kadin didaftar dengan spesimen tanda tangan empat orang, masing-masing La Nyalla Mahmud Mattalitti, Turino Junaidi, Ichsan Suaedi dan Diar Kusuma Putra.

Dari empat orang tersebut, diperlukan dua orang. Dengan ketentuan yang wajib tanda tangan adalah Diar Kusuma Putra dan salah satu dari ketiga nama di atas.

"Pokoknya harus ada Pak Diar, satunya terserah siapa dari ketiga nama spesimen," ungkap Edi. 

Beda Keterangan

JPNN.com JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dana hibah Kadin Jatim digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10).  Ada sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News