Saksi Dari Jaksa Untungkan Mantan Dirut Merpati
Kamis, 09 Agustus 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung menghadirkan dua orang saksi pada persidangan atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8). Dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyewan dua pesawat untuk Merpati tahun 2006 itu, keterangan saksi justru menguntungkan posisi Hotasi. Dipaparkannya pula, pembayaran USD 1 juta dilakukan karena MNA yang saat itu megalami krisis likuiditas, diragukan mampu menyediakan dana untuk menyewa dua pesawat. Untuk itu pihak TALG meminta pembayaran di depan sebagai security deposite dan menunjuk kantor pengacara Hume Associates sebagai penerima pembayaran uang sewa dari Merpati.
Saksi pertama yang dihadirkan adalah mantan General Manager Corporate Finance PT MNA, Suparmo. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu, Suparmo mengatakan bahwa pengadaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500 pada 2006 itu tidak diputuskan sendirian oleh Hotasi. Menurut Soeparmo, seluruh direksi pada saat itu bahkan setuju Merpati membayar USD 1 juta untuk menyewa dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC.
"Memang tidak melalui rapat, tapi dengan circular letter dan semua direksi setuju. Setelah beliau (Hotasi) dapat masukan direksi baru mengeluarkan istruksi akhir (pembayaran)," ucap Soemarmo.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung menghadirkan dua orang saksi pada persidangan atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer