Saksi Dari Jaksa Untungkan Mantan Dirut Merpati
Kamis, 09 Agustus 2012 – 18:31 WIB

Terdakwa perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8). Foto : Arundono W/JPNN
"Security deposite itu sifatnya pembayaran di muka. Saat itu Merpati kondite keuangannya jelek. Di mana-mana minta cash. Itu (pembayaran) untuk menghapus ketidakpercayaan leaser (TALG)," sambung Suparmo.
Lazimnya, kata Suparmo, jika pesawat tidak ada maka uang MNA juga dikembalikan. Namun karena TALG ingkar janji, maka MNA mengajukan gugatan. Suparmo mengakui ada wakil dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung yang ikut membantu MNA mengajukan gugatan atas TALG ke District Court of Columbia di Washington DC pada 8 Juli 2007.
"Ada putusan pengadilan Amerika bahwa TALG diwajibkan mengembalikan uang beserta bunganya. Saya dengar sudah ada cicilan," sambungnya.
Pada persidangan tersebut majelis bertanya tentang pengadaan jenis Boeing 737-400 dan 737-500 yang tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) MNA tahun 2006. Suparmo mengakui, pengadaan Boing 737-400 dan 737-500 itu memang tidak tercantum dalam RKA 2006.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung menghadirkan dua orang saksi pada persidangan atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines
BERITA TERKAIT
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini