Saksi Dari Jaksa Untungkan Mantan Dirut Merpati
Kamis, 09 Agustus 2012 – 18:31 WIB
"Security deposite itu sifatnya pembayaran di muka. Saat itu Merpati kondite keuangannya jelek. Di mana-mana minta cash. Itu (pembayaran) untuk menghapus ketidakpercayaan leaser (TALG)," sambung Suparmo.
Lazimnya, kata Suparmo, jika pesawat tidak ada maka uang MNA juga dikembalikan. Namun karena TALG ingkar janji, maka MNA mengajukan gugatan. Suparmo mengakui ada wakil dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung yang ikut membantu MNA mengajukan gugatan atas TALG ke District Court of Columbia di Washington DC pada 8 Juli 2007.
"Ada putusan pengadilan Amerika bahwa TALG diwajibkan mengembalikan uang beserta bunganya. Saya dengar sudah ada cicilan," sambungnya.
Pada persidangan tersebut majelis bertanya tentang pengadaan jenis Boeing 737-400 dan 737-500 yang tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) MNA tahun 2006. Suparmo mengakui, pengadaan Boing 737-400 dan 737-500 itu memang tidak tercantum dalam RKA 2006.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung menghadirkan dua orang saksi pada persidangan atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia