Saksi Dari Jaksa Untungkan Mantan Dirut Merpati
Kamis, 09 Agustus 2012 – 18:31 WIB

Terdakwa perkara korupsi penyewaan pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/8). Foto : Arundono W/JPNN
"Saya mendapat laporan hasil inspeksi dua pesawat itu. Kemudian saya melakukan penilaian," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
Menurut JPU, menganggap perbuatan terdakwa Hotasi selaku Dirut MNA membayarkan security deposite secara cash USD 1 juta telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Karenanya Hotasi dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Agung menghadirkan dua orang saksi pada persidangan atas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- Mantan Kepala BPKAD Banggai Marsidin Ribangka Mengadu ke Presiden Prabowo, Ini Masalahnya