Saksi dari Kejagung Bongkar Kelakuan Pinangki Sering Pergi Tanpa Izin
Luphia juga mengungkapkan bahwa Pinangki melakukan 11 perjalanan dinas pada 2019. Namun, ada sembilan perjalanan dinas Pinangki yang dilakukan tanpa izin dari Kejagung.
"Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," bebernya.
Belakangan terungkap bahwa Pinangki bertemu Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Luphia menyatakan, pihaknya telah mengklarifikasi Pinangki mengenai pertemuan tersebut dengan menunjukkan foto yang sempat beredar di media sosial.
Namun, Pinangki saat diklarifikasi mengaku tidak mengetahui bahwa sosok yang ditemuinya adalah Djoko Tjandra. Luphia mengatakan, Pinangki mengenal pria itu sebagai Jochan dan pertemuannya terkait bisnis power plant atau pembangkit listrik.
"Pada saat itu terlapor (Pinangki, red) tidak kenal orang tersebut sebagai Djoko Tjandra, tetapi yang dikenal Jochan untuk tawarkan power plant yang akan dijual ke Joechan," kata Luphia.
Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA.
Djoko merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berupaya menghindari pemidanaan dengan mengurus fatwa MA.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang jaksa dari Jamwas Kejagung membeber tindakan Pinangki Sirna Malasari yang sering melakukan perjalanan tanpa izin pimpinan Kejagung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Korupsi Agung
- Pinangki Sirna Malasari
- Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Bintang Emon Menyindir Begini, Pedas Banget
- Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat
- Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini
- AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat