Saksi dari Kemenag Sudutkan Wamenag
Kamis, 28 Februari 2013 – 22:00 WIB

Saksi dari Kemenag Sudutkan Wamenag
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi proyek Alquran dan laboratorium MTs yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2), menghadirkan saksi pejabat eselon II Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim. Pada persidangan itu, Karim yang menjadi saksi bagi terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya menyebut peran Wakil Menag, Nasaruddin Umar dalam proyek-proyek Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag. Namun Karim juga mengakui bahwa dirinya sering ditemui orang-orang utusan Zulkarnaen seperti Fahd El Fouz, Vascorusemy, Syamsurachman, dan Dendy Prasetya. Keempatnya menemui Karim untuk membahas penambahan anggaran proyek Alquran ataupun menyampaikan pesan dari Zulkarnaen.
Menurut Karim, Nasaruddin pada saat proyek Alquran berlangsung pada 2011, masih menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam. Sementara Karim adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimas Islam.
Di hadapan majelis, Karim mengaku pernah mendapat pesan dari Nasaruddin agar membantu perusahaan tertentu sesuai permintaan Zulkarnaen Djabar. Meski tidak tahu nama perusahaan pesanan Zulkarnaen, namun Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Bimas Islam, Mashuri seolah sudah tahu maksud pesan Nasaruddin. "Saya tidak tahu persis. Tetapi, saya katakan ke Mashuri seolah dia sudah tahu," tutur Karim.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi proyek Alquran dan laboratorium MTs yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/2), menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Menko AHY-Mentrans Siapkan Kawasan Transmigrasi Barelang, 68 KK Warga Rempang Terima SHM
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang