Saksi dari Kementan Sebut Proposal Indoguna Atas Nama Elda

Saksi dari Kementan Sebut Proposal Indoguna Atas Nama Elda
Saksi dari Kementan Sebut Proposal Indoguna Atas Nama Elda

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas Maria Elizabeth Liman, terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/4) menghadirkan saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan), Erwin Sueb. Kesaksian Kepala Sub Direktorat pada Ditjen Peternakan Kementan itu semakin membuka peran mantan Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat dalam pengajuan kuota impor daging sapi.

Erwin dalam persidangan itu mengungkapkan bahwa PT Indoguna Utama milik Maria sebenarnya merupakan pemain lama dalam bisnis impor daging. Hal itu disampaikan Erwin saat menanggapi pertanyaan Maria tentang kiprah PT Indoguna selama ini dalam bisnis daging sapi impor.

"Apakah PT Indoguna adalah importir yang sudah lama mengajukan permohan baik yang berlaku dengan kuota maupun tidak dengan kuota?" tanya Maria. Erwin pun tak menampiknya. "Ya, itu (Indoguba, red) sudah lama," jawab Erwin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa itu Erwin juga mengungkapkan bahwa proposal PT Indoguna pernah ditolak. Penolakan didasari tidak adanya surat dari Dirjen Peternakan Kementan.

"Memang ada pengajuan dari empat perusahaan, salah satunya PT Indoguna. Tapi ditolak karena memang tidak ada surat dari Dirjen soal penambahan kuota," ungkap Erwin.

Ia juga mengaku pernah melihat proposal dari Indoguna justru bukan atas nama Maria tetapi dari Elda dan Juard Effendi selaku direktur di perusahaan daging olahan itu. Padahal, Elda bukanlah direktur atau punya jabatan lainnya di Indoguna.

“Saya hanya mengurus administrasinya saja. Teknisnya ada di dirjen. Pengajuan (Indoguna, red) dari Bu Elda dan Pak Juard,” papar pejabat eselon III di Kementan itu.

Sebelumnya, Elda saat dihadirkan sebagai saksi juga mengaku sebagai inisiator penambahan kuota impor daging sapi di Kementan. Ia mengaku menggandeng Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq yang kala itu masih menjadi Presiden PKS.

JAKARTA - Persidangan atas Maria Elizabeth Liman, terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News