Saksi dari Sekretariat Komisi VII DPR Kompak Akui Terima THR
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan tujuh orang PNS dari Sekretariat Jenderal DPR untuk bersaksi pada persidangan kasus dugaan suap pembahasan APBNP dengan terdakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5). Ketujuh saksi itu adalah Ade Hendra Gunawan, Suharyono, Reni amir, Kus Indarwati, Raden Sugeng Trisasono, Ade Hendra Gunawan dan Amir.
Mereka dimintai keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2013 untuk komisi di DPR yang membidangi pertambangan dan energi itu. Semua saksi kompak mengaku menerima uang sebesar Rp 1 juta jelang Hari Raya Idul Fitri 2013. Mereka juga kompak menjawab bahwa THR itu diberikan oleh kepala staf skretariat Komisi VII DPR, Dewi Barliana.
"Iya, pernah terima THR Rp 1 juta. Dari Ibu Dewi Barliana di ruangan bu Dewi," kata Ade Hendara menjawab pertanyaan hakim.
Dalam dakwaan, uang THR itu diduga berasal dari pemberian Sekjen ESDM Waryono Karno ke Sutan. Namun, para saksi mengaku tidak tahu asal-usul uang ataupun kaitannya dengan Sutan.
Dalam sidang sebelumnya, mantan kepala bagian (Kabag) Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana membenarkan dirinya dan 11 stafnya pernah menerima uang dari Sutan. Namun, Dewi mengaku menerima uang itu dari stafnya.
"Staf saya pernah dipanggil oleh Pak Sutan, saat itu Ibu Wati dipanggil oleh Pak Sutan ke ruangan. Saat itu saya tidak di tempat, sedang ke luar. Dan dia (Wati) dapat dari bapak (Sutan). Kata dia (Wati) ada titipan. Saya bilang karena sudah ada nama-namanya ya dibagikan aja. Staf ada sebelas,” ujar Dewi di depan majelis hakim.
Seperti diketahui, Sutan disebut menerima duit THR dari Kementerian ESDM untuk memuluskan pembahasan APBN-P pada tahun 2013. Uang THR yang diterima Sutan itu berjumlah USD 140 ribu.
Uang itu sedianya dibagi-bagikan kepada empat pimpinan Komisi VII yang masing-masing menerima USD 7.500, 43 anggota Komisi VII (USD 2.500) dan Sekretariat Komisi VII (USD 2.500).(dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan tujuh orang PNS dari Sekretariat Jenderal DPR untuk bersaksi pada persidangan kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah