Saksi Debat di Persidangan Sengketa Pemilukada Pekanbaru
Selasa, 21 Juni 2011 – 23:46 WIB
JAKARTA--Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/6), semakin memanas. Disidang yang dipimpin oleh Hakim Anggota MK Maria Farida ini, terjadi perdebatan saksi-saksi yang diajukan kedua pasangan calon. Selama lebih kurang 2,5 jam ruang sidang MK menjadi ajang saling adu debat di depan Hakim. Pada akhirnya, pimpinan sidang Maria Farida menerima seluruh penyerahan bukti dan saksi yang diajukan. Selanjutnya, MK menunda sidang untuk selanjutnya menetapkan putusan hasil sidang.
Para saksi dari pasangan Firdaus-Ayat (PAS) dan saksi dari pasangan Septina-Erizal (Berseri saling mempertahankan argumen. Bukan hanya itu, antara tim pengacara dari Berseri, PAS dan tim pengacara KPU, saling mempertahankan argumen dan bukti dari masing-masing klien mereka. Dalam sidang kali ini, juga dihadirkan Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru dan Kapolres Kota Pekanbaru Bambang HS.
Keterangan dari saksi-saksi dan pengajuan bukti, masih seputar adanya kecurangan Pilkada Kota Pekanbaru yang disebut melibatkan Walikota Pekanbaru, mobilisasi massa dari Kabupaten Kampar dan adanya tindakan KPUD Kota Pekanbaru yang membuka kotak suara di luar ketentuan. Namun setiap pengajuan saksi dan bukti, dibantah oleh masing-masing pihak yang disebutkan.
Baca Juga:
JAKARTA--Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/6), semakin memanas. Disidang yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan