Saksi Dicecar Soal Pengadaan Bus Gandeng Rp 150 Miliar

Saksi Dicecar Soal Pengadaan Bus Gandeng Rp 150 Miliar
Saksi Dicecar Soal Pengadaan Bus Gandeng Rp 150 Miliar

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung, Kamis (26/6), merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2012.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News