Saksi Dua Kali Tegaskan tak Terima Duit Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono membantah menerima uang untuk pengurusan pendapat teknis pada proyek Hambalang.
Bahkan, pernyataan Guratno yang hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang Andi Alifian Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4) disampaikan hingga dua kali.
"Saya tidak terima," kata Guratno.
Ketua Majelis Hakim Haswandi tidak puas mendengar jawaban itu dan terus mencecar Guratno. "Saudara sudah disumpah, saudara pilih dosa apa jujur?" ujar hakim.
Guratno yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Strategis Kementerian PU tetap menyatakan tidak menerima uang. "Saya tidak terima," ucapnya.
Di dalam dakwaan, Andi disebut soal uang Rp 135 juta diberikan ke petugas penelaaah pendapat teknis Kementerian PU. Uang itu bersumber dari dana PT Adhi Karya.
Selain nama Guratno, ada sejumlah nama lain yang disebut yakni Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto. "Mereka staf Dirjen Cipta Karya, tapi tidak semua terlibat," ujar Guratno.
Dalam persidangan, Guratno mengaku menerima surat dari pejabat Kemenpora terkait rekomendasi teknis untuk mengajukan permohonan pelaksanaan proyek Hambalang.
JAKARTA - Mantan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono membantah menerima uang untuk pengurusan pendapat
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT