Saksi Fakta Menyebut Penahanan Habib Rizieq Berlangsung Dramatis
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Gugatan praperadilan mempersoalkan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pantauan JPNN.com, sidang dibuka majelis hakim tunggal Suharno pada pukul 10.10 WIB.
Sidang diawali dengan penyerahan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dari kubu Habib Rizieq.
Saksi yang dihadirkan bernama Kurnia Tri Royani.
Kurnia dalam keterangannya mengatakan penahanan Habib Rizieq berlangsung secara dramatis.
Dramatis yang dimaksud Kurnia terkait kedatangan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
Saksi fakta dihadirkan pada sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya