Saksi Hapal Nomor Cek, Kuasa Hukum Curiga
Senin, 30 Agustus 2010 – 11:54 WIB
Jaksa Penuntut Umum, Agus Salim kemudian menyerahkan bukti cek tersebut kepada majelis hakim yang diketuai Jupriyadi. Saat dikonfrontir, DL Sitorus mengakui bahwa tandatangan yang tertera dalam cek adalah tandatangannya.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, hasil pencairan cek itulah yang belakangan diduga telah digunakan oleh Adner Sirait untuk menyuap Hakim Ibrahim. Seperti diketahui, Adner Sirait merupakan pengacara dari DL Sitorus, Direktur PT Sabar Ganda. Keduanya diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyuap hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta. Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding sengketa tanah PT Sabar Ganda di PTUN.
Dalam sidang kali ini, penuntut umum sedianya akan menghadirkan tiga orang saksi dan seorang di antaranya adalah ahli. Namun, hanya seorang saksi yang dapat hadir sedang dua lainnya berhalangan. Kedua saksi itu direncanakan akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan 20 September.
Usai sidang, JPU Agus Salim mengungkapkan bahwa ahli yang sedianya akan dihadirkan adalah Joko Sarwono dari ITB. Saksi tersebut berhalangan karena sedang berada di luar negeri. Menurut Agus, Joko adalah ahli di bidang suara.
JAKARTA- Kuasa Hukum Terdakwa Adner Sirait dan DL Sitorus, OC Kaligis merasa curiga dengan keterangan saksi Dita Restiana, dalam persidangan kasus
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia