Saksi: IM2-Indosat tak Gunakan Frekuensi Bersama
Kamis, 21 Februari 2013 – 18:35 WIB
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G layanan internet PT Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) dengan terdakwa mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Agung. Empat saksi yang dihadirkan adalah Umi Novita, Tiur Elizabeth Novita, Muhammad Sujai dan Suwignyo, yang seluruhnya merupakan karyawan Indosat.
Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa SIM Card dalam paket Starter Pack (kartu perdana) IM2 Broom, memang diterbitkan oleh Indosat. IM2 dalam melakukan perjanjian kerjasama penyediaan akses layanan internet 3G tidak pernah menerbitkan SIM Card. IM2 selalu menerima SIM Card dari induk usahanya, Indosat. Para saksi juga menegaskan bahwa tidak ada pengalihan frekuensi dari PT Indosat kepada PT IM2.
"Justru saksi-saksi yang diajukan itu tidak relevan untuk membuktikan soal jaringan dan frekuensinya. Tapi sebenarnya justru, saksi ini menggarisbawahi tidak relevannya perkara ini dibawa ke pengadilan karena IM2 yang direktur utamanya Indar Atmanto tidak menggunakan frekuensi secara bersama dengan Indosat,” kata Luhut Pangaribuan kepada wartawan usai sidang, Kamis (21/2).
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi