Saksi: IM2-Indosat tak Gunakan Frekuensi Bersama

Saksi: IM2-Indosat tak Gunakan Frekuensi Bersama
Saksi: IM2-Indosat tak Gunakan Frekuensi Bersama
Luhut menegaskan, keterangan empat saksi tersebut semakin memperjelas bahwa dakwaan jaksa sebenarnya tidak jelas. Karena  yang dijelaskan para saksi itu yang berhubungan dengan SIM Card dan voucher yang disebut dengan starter pack (kartu perdana). “Itulah produk yang dijual oleh IM2,  SIM Card itu miliknya Indosat," tegas Luhut.

 

"Jadi dengan kata lain, kalau IM2 itu hanya untuk berhubungan dengan pelanggan ya tidak ada hubungannya dengan penggunaan secara bersama freekuensi, dakwaan yang utama adalah IM2 menggunakan frekuensi bersama dengan Indosat tapi tidak ikut lelang, tidak bayar apron fee, tidak bayar BHP frekuensi.  IM2 jelas tidak memakai frekuensi, tetapi hanya menggunakan jaringan. Jadi apa yang mau dicari dengan membawa saksi-saksi ini? Ini menyesatkan,” terang Luhut dengan panjang lebar.(nat/jpnn)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News