Saksi: IM2-Indosat tak Gunakan Frekuensi Bersama
Kamis, 21 Februari 2013 – 18:35 WIB
Luhut menegaskan, keterangan empat saksi tersebut semakin memperjelas bahwa dakwaan jaksa sebenarnya tidak jelas. Karena yang dijelaskan para saksi itu yang berhubungan dengan SIM Card dan voucher yang disebut dengan starter pack (kartu perdana). “Itulah produk yang dijual oleh IM2, SIM Card itu miliknya Indosat," tegas Luhut.
"Jadi dengan kata lain, kalau IM2 itu hanya untuk berhubungan dengan pelanggan ya tidak ada hubungannya dengan penggunaan secara bersama freekuensi, dakwaan yang utama adalah IM2 menggunakan frekuensi bersama dengan Indosat tapi tidak ikut lelang, tidak bayar apron fee, tidak bayar BHP frekuensi. IM2 jelas tidak memakai frekuensi, tetapi hanya menggunakan jaringan. Jadi apa yang mau dicari dengan membawa saksi-saksi ini? Ini menyesatkan,” terang Luhut dengan panjang lebar.(nat/jpnn)
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan perkara kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi