Sidang Kasus Korupsi Proyek E-KTP
Saksi Ini Akui Sempat Injak-injak Uang Pemberian Tannos
Senin, 03 April 2017 – 20:25 WIB

Pensiunan PNS Kemendagri Yosep Sumarton usai bersaksi pada sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com
Yosep mengaku tidak mengetahui tujuan Paulus Tannos memberikan USD 300 ribu kepada Sugiharto.
"Saya jujur tidak tahu uang untuk apa," katanya.
Dia pun mengatakan, kalau mau berbuat tidak jujur tidak, maka uang yang diserahkan Paulus itu bisa saja dilarikannya. Alias tidak diberikan kepada Sugiharto.
"Kalau saya tidak jujur, saya bisa bawa lari itu USD 300 ribu dari Paulus Tannos," ungkapnya. (boy/jpnn)
Bekas PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartoni dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi