Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan

Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy Gazali, jika izin penyiaran itu tidak bisa dilanjutkan  maka harus segera dikembalikan kepada negara. Penegasan itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan  uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (13/3).

"Jika izin penyiaran tidak bisa dilanjutkan (tidak bisa beroperasi lagi, Red), maka dengan alasan apapun frekuensi itu  harus dikembalikan ke negara," kata Effendi Gazali di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Mengawali kesaksiannya, Dosen Senior Ilmu Komunikasi itu mengatakan, legal standing pemohon yang mengajukan uji materi UU Penyiaran adalah  sah dan wajib dilakukan secara konsisten.

"Pemohon ingin kepastian hukum dalam konteks satu badan hukum untuk melawan fenomena kapitalistik terselubung atau alibaba, kepemilikan lintas negara, kecepatan teknologi, dan sebagainya," kata Effendy Gazali.

JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News