Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:15 WIB
Dalam konteks ini, kata dia, apapun alasannya, izin penyelenggara penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara apapun. Entah itu dialihkan, dijual dalam badan apapun dan dalam tingkatan manapun.
Mengenai apakah sebuah badan hukum bisa memiliki lebih dari satu frekuensi, Effendy mengatakan, secara pribadi tidak boleh. "Karena roh UU Penyiaran adalah diversity of ownership," katanya.
Yang lebih penting dari semuanya itu, kata dia, pemilik stasiun televisi harus jujur mengakui dari mana saham atau frekuensi itu berasal, jika dipindahtangankan harus dijelaskan kepada publik dan dikembalikan ke KPI atau negara.
Sementara itu, Santi Indrastuti, saksi ahli lainnya yang dihadirkan LSPP menyebut bahwa saat ini demokratisasi penyiaran di Tanah Air sudah sangat mengkhawatirkan. Akibatnya, keberagaman isi dan kepemilikan belum terwujud karena kuatnya monopolistik terjadi di mana-mana.
JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap