Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:15 WIB
"Padahal UU Penyiaran dengan tegas melindungi kepentingan-kepentingan publik, dan demokratisasi penyiaran yang terwujud dalam keanekaragaman tayangan dan hindari monopolistik," tambahnya.
Santi menyebutkan pentingnya demokratisasi penyiaran, yang hanya dapat terwujud dalam diversity of content dan diversity of ownership. Jika tidak, imbuh dia, akan memunculkan kapitalisme baru.
Sementara saksi ahli yang dihadirkan pemerintah, Muzakir dalam paparannya mengatakan, Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4 UU Penyiaran dengan tegas membatasi kepemilikan frekuensi dan dilarang dipindahtangankan.
Hal itu diperkuat dalam PP No 50 Tahun 2005 yang mengatur pembatasan kepemilikan frekuensi dan melarang pemindahtanganan. "Esensinya adalah untuk mencegah monopoli dalam lembaga penyiaran. Jika dilanggar, akan dikenakan sansi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 5 miliar," katanya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap