Saksi: Jero Wacik Terima Uang Segini di Kemmenbudpar

Saksi: Jero Wacik Terima Uang Segini di Kemmenbudpar
Jero Wacik. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sidang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10) malam.

Agenda sidang lanjutan ini menghadirkan saksi dari Jaksa KPK. Salah seorang saksi, Budiarto yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2011 mengungkapkan bahwa Jero mendapat anggaran dana operasional menteri (DOM) Rp300 juta setiap bulan.

“Tidak selalu habis (DOM) dan ada sisa. Anggaran DOM sebesar Rp3,6 miliar pertahun," jelas Budiarto.

Sebagai PPK Budiarto bertugas  membuat surat permintaan-permintaan pembayaran (SPP) yang diperlukan untuk pencairan DOM. Setelah itu, dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian  dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Budiarto klaim bahwa selama dirinya menjabat tidak pernah ada masalah terkait penggunaan DOM. Walau dia akui, bukti-bukti penggunaan yang diserahkan Jero tidak lengkap lantaran hanya berupa kuitansi.

“Tidak pernah ada temuan baik dari inspektorat atau pun BPK terkait penggunaan dana DOM. Selama saya menjabat tidak pernah ada temuan soal DOM. Tapi Pak Jero hanya menggunakan kwitansi sebagai pertanggungjawaban penggunaan DOM, tanpa ada perincian lain,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Jero menyelewengkan anggaran DOM untuk keperluan pribadi dan keluarga. Nilai dana yang diselewengkan totalnya diduga mencapai lebih dari Rp8 miliar.

Namun dalam nota keberatan yang dibacakannya di muka persidangan, Jero mengaku hanya menghabiskan anggaran DOM Rp7,337 miliar selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata dari tahun 2008 hingga 2011.

JAKARTA – Sidang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News