Saksi Kasus Cebongan Takut Bersaksi di Persidangan
Selasa, 16 April 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA – Para saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, merasa tak berani memberikan kesaksian secara terbuka di persidangan Mahkamah Militer terhadap 11 anggota Kopassus. Karenanya, para saksi ingin bisa memberikan kesaksian melalui teleconference.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyatakan, saat ini ada 42 saksi kasus Cebongan yang sudah masuk dalam progran perlindungan saksi. Hanya saja, para saksi itu khawatir jika nantinya harus hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian.
Baca Juga:
“Kekhawatiran tersebut berdampak mereka enggan hadir ke persidangan, sehingga keterangan disampaikan melalui video conference,” kata Abdul Haris melalui siaran pers ke JPNN, Selasa (16/4). Haris baru saja melakukan pertemuan dengan Kepala Lapas Cebongan, untuk membahas kendala dan kebutuhan para saksi yang dilindungi LPSK.
Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta serta para saksi di LP Cebongan yang masuk program perlindungan LPSK. Haris menambahkan, para saksi juga berharap sidang digelar di luar Yogyakarta. “Mereka masih khawatir dengan situasi persidangan yang akan mereka hadapi,” kata Haris.
JAKARTA – Para saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, merasa tak berani memberikan kesaksian
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN