Saksi Kasus Cebongan Takut Bersaksi di Persidangan
Selasa, 16 April 2013 – 22:00 WIB
Menurut Haris, keinginan para saksi itu dimungkinkan Undang-undang. Mengacu pada pasal 9 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang saksi dan atau korban yang merasa berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Karenanya, Haris menegaskan, LPSK akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal kemungkinan penggunaan video conference dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
"Kami akan pelajari situasi dan kebutuhan para saksi tersebut serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Para saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, merasa tak berani memberikan kesaksian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata