Saksi Kasus Cebongan Takut Bersaksi di Persidangan
Selasa, 16 April 2013 – 22:00 WIB

Saksi Kasus Cebongan Takut Bersaksi di Persidangan
Menurut Haris, keinginan para saksi itu dimungkinkan Undang-undang. Mengacu pada pasal 9 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang saksi dan atau korban yang merasa berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Karenanya, Haris menegaskan, LPSK akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal kemungkinan penggunaan video conference dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
"Kami akan pelajari situasi dan kebutuhan para saksi tersebut serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Para saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, merasa tak berani memberikan kesaksian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama