Saksi Kasus Cebongan Takut Bersaksi di Persidangan

Saksi Kasus Cebongan Takut Bersaksi di Persidangan
Saksi Kasus Cebongan Takut Bersaksi di Persidangan
Menurut Haris, keinginan para saksi itu dimungkinkan Undang-undang. Mengacu pada pasal 9 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang saksi dan atau korban yang merasa berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Karenanya, Haris menegaskan, LPSK akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal kemungkinan penggunaan video conference dalam sidang tersebut.

"Kami akan pelajari situasi dan kebutuhan para saksi tersebut serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.(boy/jpnn)

JAKARTA – Para saksi kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, merasa tak berani memberikan kesaksian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News