Saksi Kasus Cebongan Takut Datang ke Sidang
LPSK Tawarkan Bersaksi lewat Video Conference
Rabu, 08 Mei 2013 – 09:41 WIB
JAKARTA - Tragedi penyerangan Lapas Kelas IIA Cebongan, Sleman, Jogjakarta, yang menewaskan empat tahanan menyisakan trauma mendalam bagi penghuninya. Akibatnya, 42 saksi yang berasal dari lapas tersebut menolak dihadirkan dalam sidang militer dengan terdakwa 11 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat.
Penolakan para saksi yang terdiri atas 11 pegawai lapas dan 31 tahanan itu direspons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menawarkan alternatif. Yakni, menghadirkan mereka dalam sidang melalui video conference. Cara tersebut dianggap paling aman dari potensi intimidasi selama sidang.
Baca Juga:
Anggota LPSK Teguh Sudarsono mengatakan, pihaknya memegang janji panglima TNI dan KSAD bahwa sidang kasus Cebongan bakal bersifat terbuka. Artinya, publik bisa mengakses sidang tersebut. Namun, bagi para saksi, pengadilan militer masih menjadi hal yang menakutkan.
Awalnya, untuk menghindari intervensi maupun tekanan terhadap saksi, LPSK mengusulkan agar lokasi sidang dipindah dari Jawa Tengah. Sidang bisa dilaksanakan di daerah lain seperti Jawa Barat atau Jawa Timur. Namun, hingga saat ini, usul tersebut belum mendapat lampu hijau.
JAKARTA - Tragedi penyerangan Lapas Kelas IIA Cebongan, Sleman, Jogjakarta, yang menewaskan empat tahanan menyisakan trauma mendalam bagi penghuninya.
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh