Saksi Kasus Daging Impor jadi Tersangka Korupsi Bank Jabar

Saksi Kasus Daging Impor jadi Tersangka Korupsi Bank Jabar
Saksi Kasus Daging Impor jadi Tersangka Korupsi Bank Jabar
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan komisaris PT Radina Niaga Mulia berinisial EDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB Cabang Surabaya ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).

Informasi yang berkembang EDA adalah Elda Devianne Adiningrat, saksi kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang kini tengah disidik KPK.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Elda ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan No Print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013.

Elda, tambah Untung, menjadi tersangka karena perusahaannya menjadi salah satu vendor penerima fasilitas kredit untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan. "Bukannya melaksanakan pengadaan, tersangka justru menyerahkannya pada tersangka YS," jelas Untung dalam ketereangannya Jumat (22/2).

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan komisaris PT Radina Niaga Mulia berinisial EDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  dalam pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News