Saksi Kasus Daging Impor jadi Tersangka Korupsi Bank Jabar
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:53 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan komisaris PT Radina Niaga Mulia berinisial EDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB Cabang Surabaya ke PT Cipta Inti Permindo (PT CIP). Elda, tambah Untung, menjadi tersangka karena perusahaannya menjadi salah satu vendor penerima fasilitas kredit untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan. "Bukannya melaksanakan pengadaan, tersangka justru menyerahkannya pada tersangka YS," jelas Untung dalam ketereangannya Jumat (22/2).
Informasi yang berkembang EDA adalah Elda Devianne Adiningrat, saksi kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang kini tengah disidik KPK.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Elda ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan No Print-22/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 21 Februari 2013.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan komisaris PT Radina Niaga Mulia berinisial EDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan