Saksi Kasus Dhana Dicekal
Kamis, 19 April 2012 – 21:50 WIB
JAKARTA - Seorang saksi berinisial SM dicegah ke luar negeri oleh kejaksaan karena diduga terlibat kasus rekening gendut Dhana Widyatmika. SM yang merupakan Direktur PT APM, resmi dicegah terhitung Kamis (19/4), bersama mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Firman. Mereka adalah Johny Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta).
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang menyebutkan kedunay dicegah selama 6 bulan terhitung Kamis hari ini. "Untuk F berdasarkan surat KEP-083/D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012 dan SM surat KEP-084D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4).
Edwin menolak menyebut nama lengkap SM maupun perusahaannya. SM merupakan nama baru, diantara beberapa saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus Dhana. Selain Dhana, hingga kini kejaksaan telah meningkatkan status 3 saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang saksi berinisial SM dicegah ke luar negeri oleh kejaksaan karena diduga terlibat kasus rekening gendut Dhana Widyatmika. SM yang
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah