Saksi Kasus Dhana Dicekal
Kamis, 19 April 2012 – 21:50 WIB
JAKARTA - Seorang saksi berinisial SM dicegah ke luar negeri oleh kejaksaan karena diduga terlibat kasus rekening gendut Dhana Widyatmika. SM yang merupakan Direktur PT APM, resmi dicegah terhitung Kamis (19/4), bersama mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Firman. Mereka adalah Johny Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta).
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang menyebutkan kedunay dicegah selama 6 bulan terhitung Kamis hari ini. "Untuk F berdasarkan surat KEP-083/D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012 dan SM surat KEP-084D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4).
Edwin menolak menyebut nama lengkap SM maupun perusahaannya. SM merupakan nama baru, diantara beberapa saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus Dhana. Selain Dhana, hingga kini kejaksaan telah meningkatkan status 3 saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang saksi berinisial SM dicegah ke luar negeri oleh kejaksaan karena diduga terlibat kasus rekening gendut Dhana Widyatmika. SM yang
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini