Saksi Kasus Setwan DKI Beratkan Tersangka
Kamis, 29 Oktober 2009 – 20:36 WIB
JAKARTA -- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kembali memeriksa ketiga orang saksi dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (setwan) DPRD DKI Jakarta tahun 2008, Kamis (29/10). Ketiga saksi yang diperiksa itu masing-masing Sutomo (Direktur Utama PT Panca Karya Gumilang), Mohamad Rafi (Direktur Utama PT Metro Bhakti Dinamika Consultant) dan Rasyidi Karyadi (Direktur Utama PT Idi Kajang Consultant).
"Dari keterangan yang diberikan saksi, menurut jaksa penyidik sudah cukup dan telah mengarah kepada kesalahan para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis (29/10).
Baca Juga:
Menurut mantan Kepala Kejari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, pemeriksaan dilakukan selama tujuh jam mulai dari pukul 09.00 sampai 16.00 Wib. "Masing-masing 20 pertanyaan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 27,5 Milyar itu. Masing-masing, Aries Halawani selaku penjabat pembuat komitmen dan Abdul Haris Mugni, Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejagung. Dana sebesar Rp 27,5 Milyar diperuntukkan peningkatan sumber daya manusia bagi anggota DPRD. Meski sudah dicairkan, tapi proyek itu tidak dilaksanakan. (awa/JPNN)
JAKARTA -- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kembali memeriksa ketiga orang saksi dugaan korupsi di Sekretariat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur