Saksi Kekerasan STIP Harus Dilindungi
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap para siswa yang melihat potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya.
Baik itu melapor kepada pihak sekolah maupun aparat penegak hukum.
Menurut Semendawai, jika potensi kekerasan dilaporkan lebih awal, tentunya bisa dicegah.
"Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya,” kata Semendawai, Kamis (12/1).
Dia juga meminta pihak sekolah tidak menutup-nutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.
Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi dari pihak manapun.
"Karena hak-hak saksi dilindungi Undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," katanya.
Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap para siswa yang melihat potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project