Saksi Kekerasan STIP Harus Dilindungi
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap para siswa yang melihat potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya.
Baik itu melapor kepada pihak sekolah maupun aparat penegak hukum.
Menurut Semendawai, jika potensi kekerasan dilaporkan lebih awal, tentunya bisa dicegah.
"Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya,” kata Semendawai, Kamis (12/1).
Dia juga meminta pihak sekolah tidak menutup-nutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.
Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi dari pihak manapun.
"Karena hak-hak saksi dilindungi Undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," katanya.
Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap para siswa yang melihat potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!