Saksi Kerap Temukan Amplop di Mejanya
Senin, 22 Juni 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA—Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di kantor Bea Cukai Tanjung Priok dengan terdakwa Agus Sjafiin Pane, menolak keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keempat saksi yakni Manahara Uli Marbau, Iman Santoso, Saiful Hakim, dan Piosi, kompak menyatakan tidak pernah menerima uang seperti yang tertera dalam BAP. Mereka mengaku stress saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal serupa dikatakan Saiful. Katanya, dia tidak pernah menerima uang, tapi hanya menemukan di mejanya. “Saya lihat ada amplop yang berisi uang di meja saya, langsung saya masukin kantong pak. Karena waktu saya tanya tidak ada yang punya,” jawaban Saiful ini membuat majelis hakim tersenyum sinis. Lucunya Saiful menyatakan, tak hanya sekali dia mendapatkan amplop berisi uang di mejanya, tapi lebih dari sekali.
Bahkan nama-nama perusahaan yang menyetor uang dan dicatat Imam atas perintah Piosi serta Manahara, tidak diakui. Demikian juga mobil APV yang menjadi tempat keempat saksi ini bersama-sama terdakwa bertemu dan membagi-bagi uang, juga dibantah para saksi.
Baca Juga:
“Saya tidak menerima uang dari importir pak hakim. Uang yang disidak KPK senilai Rp14 juta merupakan uang gaji saya dan istri. Uang itu saya bawa untuk persiapan istri saya melahirkan,” kata Manahara yang mengaku usia kandungan istrinya tujuh bulan, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Senin (22/6).
Baca Juga:
JAKARTA—Empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di kantor Bea Cukai Tanjung Priok dengan terdakwa Agus Sjafiin Pane, menolak
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar