Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan
Suta heran dengan proses penetapan tersangka tersebut. Sebab, Kivlan menyandang status tersangka tanpa lebih dahulu dipanggil sebagai saksi.
"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ucap Suta.
Sementara itu, Pitra Romadoni mempersoalkan penangkapan Kivlan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, penyidik tidak melayangkan surat sebelum dilakukan penangkapan.
"Tidak ada (surat penangkapan)," ucap Pitra menegaskan di dalam sidang praperadilan, Rabu.
Pitra yang juga menjadi anggota tim kuasa hukum Kivlan, justru mengetahui kliennya ditangkap melalui pemberitaan media. Dari situ, dia langsung menemani Kivlan yang telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya sejak awal sebagai kuasa hukum dia. Saya melihat dari media pak Kivlan zen diperiksa di Polda Metro Jaya. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Kivlan Zen dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Tuna Santri
- Zaytun Ibrani
- Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
- Irjen Rudy Heriyanto Pernah Berhadapan dengan Kivlan Zen & Rachmawati Soekarnoputri dalam Kasus Dugaan Makar
- Besok Bareskrim Garap Eks Danjen Kopassus, Ini Kasusnya
- Wiranto Tampak Kaget Saat Diminta Tanggapan Atas Tudingan Kivlan Zein