Saksi Kompak Tak Datang Menjadi Saksi di Sidang, 2 Anggota Polri Bakal Dijemput Paksa

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi kompak tidak menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Ketua RT Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Seno Sukarto dan dua anggota Propam.
Seno absen bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Sedianya, Seno bakal bersaksi ihwal perusakan CCTV di Pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Dua saksi lainnya yang absen ialah anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus.
"Kami sudah panggil Saudara Seno, Raditya, dan Agus, secara patuh telah kami panggil. Dan sudah ketiga kalinya," kata kubu JPU di ruang sidang.
Berdasar penjelasan kubu JPU, Seno tak hadir lantaran sedang terbaring sakit.
Walakin, kubu jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan.
Jaksa akan menghadirkan paksa dua anggota Propam Polri dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Pesan Irjen Achmad Kartiko untuk Peserta Seleksi Calon Anggota Polri: Jangan Mempercayai Calo
- Desakan Reformasi Polri Menguat, Kapolri Listyo Sigit Disarankan Mundur
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan