Saksi Kompak Tak Datang Menjadi Saksi di Sidang, 2 Anggota Polri Bakal Dijemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi kompak tidak menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Ketua RT Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Seno Sukarto dan dua anggota Propam.
Seno absen bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Sedianya, Seno bakal bersaksi ihwal perusakan CCTV di Pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Dua saksi lainnya yang absen ialah anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus.
"Kami sudah panggil Saudara Seno, Raditya, dan Agus, secara patuh telah kami panggil. Dan sudah ketiga kalinya," kata kubu JPU di ruang sidang.
Berdasar penjelasan kubu JPU, Seno tak hadir lantaran sedang terbaring sakit.
Walakin, kubu jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan.
Jaksa akan menghadirkan paksa dua anggota Propam Polri dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral