Saksi Kompak Tak Datang Menjadi Saksi di Sidang, 2 Anggota Polri Bakal Dijemput Paksa
Kamis, 24 November 2022 – 14:51 WIB

Sebanyak tiga saksi kompak tidak menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sementara itu, Agus dan Raditya itu yang telah absen ketiga kali hadir bersaksi bakal dipanggil paksa JPU.
"Saksi kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan Mabes Polri," kata JPU.
Hakim Ahmad Suhel pun menunda sidang Hendra dan Agus pada Kamis (1/12) mendatang. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa akan menghadirkan paksa dua anggota Propam Polri dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri