Saksi Korupsi di Korlantas Polri Pilih Serahkan Dokumen ke KPK
Senin, 10 September 2012 – 23:03 WIB
Awalnya, kata Erick, ia enggan menjadi saksi untuk salah satu tersangka kasus korupsi di proyek Simulator, Budi Susanto. Pasalnya, ia adalah kuasa hukum Sukotjo sehingga harus memegang kode etik sebagai pengacara.
Mabes Polri juga harus meminta ijin pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) jika ingin memeriksanya sebagai saksi. Namun karena Erick memilih memenuhi panggilan Polri karena hanya ditanya soal dokumen.
"Saya dijelaskan bahwa hanya itu saja (soal dokumen), kalau itu saja, saya bersedia. Karena tidak menyangkut tentang peristiwanya. Kalau sudah menyangkut materi kasus maka pemanggilan ini tentu saya tolak, karena berdasarkan Undang-Undang Advokat sudah jelas di sana dipaparkan," kata Erick.(flo/jpnn)
JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus korupsi simulator Sukotjo S Bambang, mengaku dicecar penyidik Bareskrim Polri dengan pertanyaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas