Saksi Korupsi Proyek Alquran Diomeli Hakim
Kamis, 28 Maret 2013 – 21:41 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen Gema MKGR, Rizky Moelyoputro yang bersaksi pada persidangan perkara korupsi proyek laboratorium madrasah dan Alquran di Kementerian Agama, beberapa kali diomeli Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pada persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya yang digelar Kamis malam (28/3), Rizky dimarahi hakim karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit.
Saat bersaksi, Rizky mengaku tak tahu menahu soal uang senilai Rp 200 juta dan Rp 900 juta yang ditransfer ke rekeningnya. Uang itu berasal dari Fahd el Fouz alias Fadh Arafiq.
"Saya enggak tahu, cuma dikirim lewat saya, lalu ditransfer, yang transfer bukan saya. Saya enggak tahu tujuannya apa uang itu," ujar Rizky.
Hakim pun mempertanyakan alasan transfer uang ke rekening Rizky. Pasalnya, Rizky mengaku dekat dengan Dendy sejak duduk di bangku SMP.
JAKARTA - Wakil Sekjen Gema MKGR, Rizky Moelyoputro yang bersaksi pada persidangan perkara korupsi proyek laboratorium madrasah dan Alquran di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf