Saksi Korupsi Pupuk Urea Kembalikan Rp 2,5 Miliar

jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani unit 1 Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 dan 2012-2013 mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada pengembalian Rp 2,5 miliar kepada KPK dalam perkara ini dari beberapa saksi,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/1).
Hanya saja, Febri enggan menyebutkan nama dan jabatan saksi yang mengembalikan duit yang diduga dari hasil korupsi ini.
Menurut Febri, sesuai pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pengembalian uang itu tidak menghapus pidana.
“Untuk kebutuhan strategi penyidikan kami belum bisa buka secara detail. Namun kami tegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus pidana,” katanya.
Menurut dia, jika yang mengembalikan uang ini nanti disidik dan menjadi tersangka tentu akan menjadi pertimbangan meringankan.
Baik di penyidikan, penuntutan hingga putusan persidangan.
Dia mengatakan, dana itu merupakan aliran dari indikasi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan pupuk urea itu.
Sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani unit 1 Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma