Saksi Korupsi Pupuk Urea Kembalikan Rp 2,5 Miliar
jpnn.com - jpnn.com - Sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani unit 1 Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011 dan 2012-2013 mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada pengembalian Rp 2,5 miliar kepada KPK dalam perkara ini dari beberapa saksi,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (19/1).
Hanya saja, Febri enggan menyebutkan nama dan jabatan saksi yang mengembalikan duit yang diduga dari hasil korupsi ini.
Menurut Febri, sesuai pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pengembalian uang itu tidak menghapus pidana.
“Untuk kebutuhan strategi penyidikan kami belum bisa buka secara detail. Namun kami tegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus pidana,” katanya.
Menurut dia, jika yang mengembalikan uang ini nanti disidik dan menjadi tersangka tentu akan menjadi pertimbangan meringankan.
Baik di penyidikan, penuntutan hingga putusan persidangan.
Dia mengatakan, dana itu merupakan aliran dari indikasi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan pupuk urea itu.
Sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani unit 1 Jawa Tengah (Jateng) periode 2010-2011
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum