Saksi Korupsi Segera Dilindungi
Rabu, 05 November 2008 – 17:46 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pembicaraan awal dalam upaya memberikan perlindungan keselamatan bagi saksi-saksi kasus korupsi. Kedepannya, saksi pembongkar atau whistle blower akan mendapat jaminan keselamatan fisik dan perlindungan hukum. Bahkan sampai rekomendasi keringanan hukum dari LPSK jika whistle blower tersebut jadi tersangka. "Kalau bisa jaminannya hingga seumur hidup," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai selepas bertemu dengan Ketua KPK Antasari Azhar, Rabu (5/11). Menurut Abdul, pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyerahan data identitas saksi kunci atau saksi pembongkar yang memerlukan perlindungan dari KPK ke LPSK. LPSK kemudian akan menindaklanjutinya dengan menentukan langkah apa yang tepat bagi saksi tersebut. Hanya saja, Abdul mengakui pihaknya belum menentukan sistem perlindungan yang paling tepat. "Tahun depan mudah-mudahan bisa diumumkn bentuk perlindungan saksinya," sebut Abdul, yang datang ke KPK bersama 5 anggota LPSK lain.
Dalam pertemuan itu, Antasari memberikan saran agar LPSK dibentuk juga di institusi penegak hukum lain. Dengan begitu perlindungan saksi bisa cepat dilakukan. (pra)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pembicaraan awal dalam upaya memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa
- Menaker Ida: Saya Yakin Depenas Mampu Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu