Saksi Korupsi Wako Tomohon Cabut Kesaksian di BAP
Selasa, 01 Maret 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA — Sidang terdakwa wali kota Tomohon Non Aktif, Jefferson Rumajar alias Epe kembali digelar di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (1/3). Perkara nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum sidang dimulai, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku hanya bisa menghadirkan dua dari enam saksi yang sedianya dihadirkan. Keduanya adalah mantan Bendahara Diknaspora Pemkot Tomohon, John Ering dan Hoe Mo Tjun yang menjadi pembeli apartemen Epe.
Dalam kesaksiannya, Ering mengaku disuruh membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp2,5 miliar oleh atasannya. Namun, ia menolaknya dengan alasan tak pernah menerima uang tersebut. “Kepala SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) saya Fentje Goni memerintahkan untuk membuat SPPD, tapi saya tolak karena tak pernah menerimanya,” katanya.
Namun Ering yang pernah diperiksa penyidik KPK itu di akhir kesaksiannya justru memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP. Dalam BAP, tertulis bahwa ering mengenal dan pernah bertemu dengan Epe. Namun dalam sidang, Ering mengaku tak mengenal dan tak pernah bertemu Epe. “Yang memerintahkan buat SPPD fiktif adalah Sekkot (Johny Mambu, red) dan Yan Lamba,” jelasnya.
JAKARTA — Sidang terdakwa wali kota Tomohon Non Aktif, Jefferson Rumajar alias Epe kembali digelar di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan