Saksi Korupsi Wako Tomohon Cabut Kesaksian di BAP
Selasa, 01 Maret 2011 – 21:21 WIB
Saksi lainnya, Hoe Mo Tjun hanya menjelaskan bahwa dirinya pernah membeli sebuah apartemen milik Epe senilai Rp1,4 miliar di Jakarta Residence. “Saya bayar cicil empat sampai lima kali,” ujarnya.
Sementara, Epe tetap optimis bakal bebas. “Mantap, mantap, perkembangannya makin positif,” kata Epe usai sidang.
Ia pun menanggapi perbedaan keterangan Ering di persidangan dengan di BAP. Menurut Epe, selama ini dirinya pun tak pernah mengenal mantan bawahannya itu. “Kenapa sampai bisa berbeda dengan BAP, nanti akan terungkap siapa yang mengatur grand scenario ini,” katanya.
Ia mengatakan, pernyataan Ering dalam persidangan lebih kuat dari pada di BAP. “BAP hanya pengantar sedangkan fakta persidangan bisa dipakai sebagai referensi dalam sidang-sidang berikutnya,” tambahnya.(sto/jpnn)
JAKARTA — Sidang terdakwa wali kota Tomohon Non Aktif, Jefferson Rumajar alias Epe kembali digelar di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS