Saksi KPU Diingatkan Soal Kesaksian Palsu
Kamis, 23 Mei 2013 – 18:59 WIB

Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang sengketa Pilkada Tanah Laut, Kalimantan Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). Agenda sidang kali ini mendengar saksi dari pihak termohon yaitu KPU Daerah Kabupaten Tanah Laut dan pihak terkait, pasangan calon bupati terpilih Bambang Alamsyah-Sukamta.
Dalam kesempatan itu, KPU Tanah Laut menghadirkan 5 orang saksi. Para saksi menyampaikan bahwa pilkada Tanah Laut 2013 berlangsung lancar dan tidak ada pemilih ganda.
"Saya hanya mencoblos di TPS, cuma satu kali saja tidak lebih," ujar Abdul Hadi, warga Banua Raya, Bati-bati yang bersaksi untuk KPU.
Kesaksian Abdul Hadi ini sempat membuat bingung hakim Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan. Pasalnya, pihak pemohon tidak pernah menuduh Abdul memilih lebih dari satu kali.
JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5).
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah Instansi Minta Pengangkatan Ditunda, BKN: Proses PPPK Paruh Waktu
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan