Saksi KPU Diingatkan Soal Kesaksian Palsu
Kamis, 23 Mei 2013 – 18:59 WIB
JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). Agenda sidang kali ini mendengar saksi dari pihak termohon yaitu KPU Daerah Kabupaten Tanah Laut dan pihak terkait, pasangan calon bupati terpilih Bambang Alamsyah-Sukamta.
Dalam kesempatan itu, KPU Tanah Laut menghadirkan 5 orang saksi. Para saksi menyampaikan bahwa pilkada Tanah Laut 2013 berlangsung lancar dan tidak ada pemilih ganda.
"Saya hanya mencoblos di TPS, cuma satu kali saja tidak lebih," ujar Abdul Hadi, warga Banua Raya, Bati-bati yang bersaksi untuk KPU.
Kesaksian Abdul Hadi ini sempat membuat bingung hakim Hamdan Zoelva yang memimpin persidangan. Pasalnya, pihak pemohon tidak pernah menuduh Abdul memilih lebih dari satu kali.
JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5).
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah