Saksi Kubu Prabowo Beber Keberpihakan Gubernur Ganjar & Wawako Semarang di Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menghadirkan saksi bernama Listiani pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Listiani dalam kesaksiannya menuding Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bertindak tidak netral pada Pilpres 2019.
Menurut Listiani, baik Ganjar ataupun Hevearita mengajak masyarakat untuk memilih Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf). Ganjar dan Hevearita adalah kader PDI Perjuangan.
Listiani mengatakan, dirinyalah yang melaporkan Ganjar dan para kepala daerah di Jateng yang mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi - Ma’ruf ke Bawaslu. "Saya pelapor yang melaporkan gubernur Jateng dan bupati se-Jawa Tengah yang mengadakan deklarasi dukungan paslon Jowoki - Ma'ruf Amin pada 31 Januari 2019," kata Listiani di persidangan.
BACA JUGA: Skors Diakhiri, Said Didu Bersaksi
Listiani juga membeber soal tindakan Hevearita yang tak netral. Menurutnya, Hevearita mengampanyekan Jokowi - Ma’ruf di fasilitas Pemkot Semarang.
“Wakil wali kota melalui camat Semarang Utara mengundang 89 ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara, lurah, pengurus PKK, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, LPMK (lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan, red). Itu diundang dalam acara silaturahami di Aula Kecamatan Semarang Utara," kata Listiani.
Namun, Listiani mengaku tidak melihat langsung kegiatan yang menurutnya kampanye itu. Walakin, dia meyakini Hevearita jelas-jelas berkampanye untuk Jokowi - Ma’ruf dengan menjanjikan bantuan.
BACA JUGA: Andi Arief Sebut Jutaan Rakyat 'Tertipu' Agus Maksum Saksi Prabowo - Sandi
Listiani dalam kesaksiannya menuding Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bertindak tidak netral pada Pilpres 2019.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN