Saksi Kubu Prabowo Beber Keberpihakan Gubernur Ganjar & Wawako Semarang di Pilpres
Rabu, 19 Juni 2019 – 22:52 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Setiap karang taruna akan dapat bantuan sebesar Rp 7 juta, tiap LPMK Rp 30 juta, setiap kelurahan akan dapat Rp 1 miliar, dan uang transpor ketua RT, RW, FKK, PKK akan dinaikkan," jelas dia.(tan/jpnn)
Listiani dalam kesaksiannya menuding Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bertindak tidak netral pada Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU