Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno menghadirkan saksi bernama Agus Maksum pada persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Kubu Prabowo - Sandi menghadirkan Agus untuk membeber kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019.
Namun, sebelum Agus menyampaikan keterangannya, hakim konstitusi mencecarnya soal ancaman dari pihak lain. "Dapat tekanan atau tidak?" ujar Hakim MK Aswanto.
Agus lantas menjawab pertanyaan majelis hakim dengan mengaku telah diancam. "Pernah sampai ke saya, keluarga saya, tentang ancaman pembunuhan," jawab Agus.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli
Aswanto kembali bertanya soal sosok yang melayangkan ancaman. MK, kata Aswanto, menginginkan Agus pada sidang terbuka itu membeber identitas pihak-pihak yang melontarkan ancaman.
Hanya saja, Agus tidak mau mengungkap sosok yang mengancamnya. Dia mengaku khawatir akan keselamatannya jika membeber nama pengancamnya.
"Kami tidak ingin sampaikan (identitas pengancam, red). Menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras," ucap Agus.
Hakim Aswanto lantas melontarkan pertanyaan lain. Yakni soal kapan Agus menerima ancaman itu.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno menghadirkan saksi bernama Agus Maksum pada persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi