Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sidang Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno menghadirkan saksi bernama Agus Maksum pada persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Kubu Prabowo - Sandi menghadirkan Agus untuk membeber kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019.
Namun, sebelum Agus menyampaikan keterangannya, hakim konstitusi mencecarnya soal ancaman dari pihak lain. "Dapat tekanan atau tidak?" ujar Hakim MK Aswanto.
Agus lantas menjawab pertanyaan majelis hakim dengan mengaku telah diancam. "Pernah sampai ke saya, keluarga saya, tentang ancaman pembunuhan," jawab Agus.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli
Aswanto kembali bertanya soal sosok yang melayangkan ancaman. MK, kata Aswanto, menginginkan Agus pada sidang terbuka itu membeber identitas pihak-pihak yang melontarkan ancaman.
Hanya saja, Agus tidak mau mengungkap sosok yang mengancamnya. Dia mengaku khawatir akan keselamatannya jika membeber nama pengancamnya.
"Kami tidak ingin sampaikan (identitas pengancam, red). Menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras," ucap Agus.
Hakim Aswanto lantas melontarkan pertanyaan lain. Yakni soal kapan Agus menerima ancaman itu.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno menghadirkan saksi bernama Agus Maksum pada persidangan ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia